Jumat, 24 November 2017

Metodologi Penelitian

  1. Pengertian Metode Penelitian
Pengertian metode, berasal dari bahasa Yunani yaitu methodos yang berarti cara atau menuju suatu jalan. Metode merupakan kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan suatu cara kerja (sistematis) untuk memahami suatu subjek atau objek penelitian, sebagai upaya untuk menemukan jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan termasuk keabsahannya (Rosdy Ruslan,2003:24).
Sedangkan pengertian penelitian, diantaranya :
Penelitian adalah usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, yang dilakukan dengan metode-metode ilmiah. John Dewey di dalam bukunya How We Think (1910) mengatakan bahwa metode ilmiah ialah langkah-langkah pemecahan suatu masalah yaitu sebagai berikut:
  1. Merasakan adanya suatu masalah atau kesulitan, dan masalah atau kesulitan ini mendorong perlunya pemecahan.
  2. Merumuskan dan atau membatasi masalah/kesulitan tersebut. Di dalam hal ini diperlukan observasi untuk mengumpulkan fakta yang berhubungan dengan masalah itu.
  3. Mencoba mengajukan pemecahan masalah/ kesulitan tersebut dalam bentuk hipotesis-hipotesis. Hipotesis-hipotesis ini adalah merupakan pernyataan yang didasarkan pada suatu pemikiran atau generalisasi untuk menjelaskan fakta tentang penyebab masalah tersebut.
  4. Merumuskan alasan-alasan dan akibat dari hipotesis yang dirumuskan secara deduktif.
  5. Menguji hipotesis-hipotesis yang diajukan, dengan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan melalui penyelidikan atau penelitian. Hasil penelitian ini bisa menguatkan hipotesis dalam arti hipotesis diterima, dan dapat pula memperlemah hipotesis, dalam arti hipotesis ditolak. Dari langkah terakhir ini selanjutnya dapat dirumuskan pemecahan masalah yang telah dirumuskan tersebut.
Adapun Noto Atmojo mengungkapkan bahwa metode ilmiah memiliki kriteria, antara lain :
  1. Berdasarkan fakta
  2. Menggunakan hipotesis
  3. Bebas dari prasangka
  4. Menggunakan ukuran objektif
  5. Menggunakan prinsip analisis
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Metode penelitian adalah cara untuk memecahkan masalah ataupun sebagai cara pengembangan ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang sistematis dan logis.
  1. Jenis-jenis penelitian
Jenis jenis metode penelitian terkait dengan jenis penelitiannya sendiri sebagai berikut.:
  1. Penelitian menurut tujuan :
  2. Penelitian murni merupakan penelitian yang dilakukan atau diarahkan sekedar untuk memahami masalah organisasi secara mendalam dan hasil penelitian tersebut untuk pengembangan ilmu administrsi atau manajemen.
  3. Penelitian terapan mereupakan penelitian yang diarahkan untuk mendapakan informasi yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah.
  4. Penelitian menurut metode :
  5. Penelitian survey adalah penelitian yang dilakukan pada populasi besar maupun kecil, tetap data yang dipelajari adalah data dari sample yang diambil dari populasi tersebut, sehingga ditemukan kejadian-kejadian relatif, distribusi, dan hubungan-hubungan antar variable. Contoh: penelitian untuk mengungkapkan kecenderungan masyarakat dalam memilih pemimpin nasional dan daerah, kualitas SDM masyarakat Indonesia.
  6. Penelitian Ex post facto adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk meneliyi peristiwa yang telah terjadi dan kemudian merunut kebelakang untuk mengetahui factor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kejadian tersebut. Contoh: penelitian untuk mengungkapakn sebab-sebab terjadinya kebakaran gedung di suatu lembaga pemerintah, penelitian untuk mengungkapakan sebab-sebab terjadinya kerusuhan di suatu daerah.
  7. Penelitian eksperimen adalah suatu penelitian yang berusaha mencari pengaruh variable tertentu terhadap variable yang lain dalam kondisi yang terkontrol secara ketat. Tredapat empat bentuk metode eksperimen yaitu pre experimental, true experimental, factorial, dan quai experimental. Contoh: penelitian penerapan metode kerja baru terhadap produktifitas kerja, penelitian pengaruh mobil berpenumpang tiga terhadap kemacetan lalu lintas.
  8. Penelitian naturalistic sering juga disebut metode kualitatif yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek alamiah. Contoh: penelitian untuk mengungkapakn makna upacara ritual dari kelompok masyarakat tertentu, penelitian untuk menemukan factor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi.
  9. Policy research (penelitian kebijaksanaan) adalah suatu proses penelitian yang dilakukaan pada, atau analisis terhadap masalah-masalah social yang mendasar, sehingga temuannya dapat direkomendasikan kepada pembuat keputusan untuk bertindak dalam menyelesaikan masalah. Contoh: penelitian untuk membuat undang-undang atau peraturan tertentu, penelitian untuk pengembangan struktur organisasi.
  10. Action research aadalah penelitian yang bertujuan untu mengembangkan metode kerja yang paling efisien, sehingga biaya produksi dapat ditekan dan produktivitas lembaga dapat meningkat. Contoh: penelitian untuk memperbaiki prosedur dan metode kerja dalam pelayanan masyarakat, penelitian mencari metode mengajar yang baik.
  11. Penelitian evaluasi adalah penelitian yang berfungsi untuk menjelaska fenomena suatu kejadian, kegiatan dan product. Contoh: penelitian proses pelaksanaan suatu peraturan atau kebijakan, penelitian keluarga berencana.
  12. Penelitian sejarah adalah penelitian yang berkenaan dengan analisis yang logis terhadap kejadian-kejadian yang berlangsung di masa lalu.
  13. Penelitian menurut tingkat explanasinya :
  14. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variable mandiri, baik satu variable atau lebih (independent) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara varibel yang satu dengan yang lain. Contoh: penelitian yang berusaha menjawab bagaimanakah profil presiden Indonesia, bagaimanakah etos kerja dan prestasi kerja para karyawan di departemen x.
  15. Penelitian komparatif adalah suatu penelitian yang bersifat membandingkan.  Contoh: adakah perbedaan profil presiden Indonesia dari waktu ke waktu, adakah perbedaan kemampuan kerja antara lulusan SMK dengan SMU.
  16. Penelitian asosiatif adalah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubunganduavariableataulebih. Contoh: adakah hubungan antara datangnya kupu-kupu dengan tamu, adakah pengaruh insentif terhadap prestasi kerja pegawai.

  1. Macam – macam Metode Penelitian
Banyak metode penelitian yang biasa digunakan dalam penelitian social dan pendidikan. Mc. Milan membagi macam-macam metode penelitian berdasarkan pendekatan yang digunakan, antara lain :
  1. Pendekatan Kualitatif
  2. Metode etnografis ialah metode yang digunakan untuk menginterpretasi budaya, kelompok social dan suatu system masyarakat. Penelitian etnografi bertujuan untuk mendeskripsikan cara berpikir, adat, bahasa, kepercayaan dan prilaku hidup suatu masyarakat. Proses penelitian ini biasanya dilaksanakan di lapangan dalam waktu yang cukup lama, dengan bentuk observasi dan wawancara alamiah dengan partisipan serta mengumpulkan dokumen atau benda-benda (artifak). Hasil akhir penelitian ini biasanya sangat komprehensif dan menggambarkan kompleksitas suatu kehidupan. Contoh penelitian dalam pendidikan : ” Pelaksanaan kurikulum Berbasis Kompetensi”.
  3. Historis / Sejarah ialah studi tentang masa lalu dengan menggunakan paparan dan penjelasan. Metode Historis ialah metode yang bertujuan untuk merekonstruksi masa lalu secara sistematis dan obyektif dengan mengumpulkan , menilai, memverifikasi, dan mensintesis bukti untuk menetapkan fakta dan mencapai konklusi yang dapat dipertahankan dan dalam hubungan hipotesis tertentu.
Ciri khas penelitian historis ialah periode waktu : kegiatan, peristiwa, karakteristik, dan nilai-nilai dikaji dalam konteks waktu. Contoh penelitian ini misalnya : ” Manajemen Pembuatan Kurikulum Berbasis Kompetensi “
  1. Metode Fenomenologis ialah metode yang digunakan dalam penelitian yang mencari arti dari pengalaman kehidupan. Peneliti menghimpun data berkenaan dengan konsep, pendapat, pendirian, sikap, penilaian, dan pemberian makna terhadap situasi atau pengalaman dalam kehidupan. Tujuan penelitian ini ialah menemukan makna dari hal-hal yang esensi atau mendasar dari suatu pengalaman.Penelitian ini dilakukan melalui wawancara mendalam dari partisipan.Hasil studi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pembaca tentang penghayatan kehidupan oranglain.
  2. Metode Studi Kasus ialah metode yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan terhadap suatu “kesatuan system”, baik itu berupa program, kegiatan, peristiwa, atau sekelompok individu yang terikat oleh tempat ataupun waktu. Penelitian ini diarahkan untuk menghimpun data, mengambil makna,dan memperoleh pemahaman dari kasus tersebut. Suatu kasus tidak dapat mewakili populasi dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh kesimpulan dari populasi.Keismpulan sudi kasus hanya berlaku bagi kasus yang diteliti. Karena tiap kasus bersifat unik dan memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lain.
Studi kasus memiliki beberapa kelemahan,antara lain :
  • Sulit dibuat inferensi kepada populasi
  • Mudah dipengaruhi pandangan subjektif
Adapun keunggulan studi kasus ini ialah:
  • Dapat memberi hipotesis untuk penelitian lanjutan
  • Mendukung studi-studi besar dikemudian hari
  • Dapat digunakan sebagai contoh ilustrasi
  1. Metode Teori Dasar ialah merode yang digunakan dalam penelitian dasar yang diarahkan pada penemuan atau penguatan suatu teori. Penelitian teori dasar harus melalui beberapa langkah penelitian, antara lain:
1)   Peneliti memiliki gambaran sifat-sifat realitas empiris
2)   Permulaan penelitian dimulai dengan pernyataan dasar mengenai dunia empiris yang dimasuki lapangan
3)   Peneliti harus menetapkan data apa yang akan diambil
4)   Peneliti harus melakukan ekplorasi
5)   Peneliti harus mampu melakukan inspeksi
6) Peneliti harus mampu menganalisa dan melakukan rekonstrsuksi penemuan untuk bangunan hipotesis barunya.
  1. Metode Studi kritis ialah metode yang digunakan dalam penelitian yang berkembang dari teori kritis, feminis, ras dan pascamodern yang bertolak dari asumsi bahwa pengetahuan bebrsifat subjective. Peneliti kritis memandang bahwa masyarakat terbentuk oleh orientasi kelas, status, ras ,suku bangsa,jenis kelamin, dll. Peneliti feminis memusatkan perhatiannya pada masalah jender, ras, sedangkan peneliti pascamodern memusatkan pada institusi social dan kemasyarakatan. Dalam penelitian kritis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antaralain :
1)   Peneltian kritis tidak bersifat deskrit.
2)   Penelitian kritis menggunakan pendekatan studi kasus
  1. Pendekatan Kuantitatif
  2. Metode deskriptif ialah suatu metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian deskriptif untuk menggambarkan fenomena yanga ada. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang memberi uraian mengenai gejala social yang diteliti dengan mendeskripsikan tentang nilai variable bedasarkan indicator yang diteliti tanpa membuat hubungan dan perbandingan dengan sejumlah variable yang lain. Tujuan metode deskriptif ini ialah:
  3. a) Mengumpulkan informasi actual secara rinci yang melukiskan gejala.
  4. b) Mengidentifikasi masalah dan memeriksa praktik yang berlaku.
  5. c) Menetapkan keputusan apabila oranglain menghadapi situasi yang sama
Syarat penelitian deskriptif:
  1. a) Peneliti harus memiliki sifat represif. Ia harus mencari,bukan menguji.
  2. b) Peneliti harus memiliki kekuatan integrative.
  3. c) Peneliti tidak mengadakan manipulasi atau pengubahan variable
  4. Metode Komparatif ialah metode yang digunakan dalam penelitian yang diarahkan untuk mengetahui apakah antara dua variable ada perbedaan dalam suatu aspek yang diteliti. Dalam penelitian ini tidak ada manipulasi dari peneliti. Penelitian dilakukan secara alami, dengan mengumpulkan data dengan suatu instrument. Hasilnya dianalisis secara statistic untuk mencari perbedaan variable yang diteliti.
  5. Metode Korelasional ialah metode yang mencari hubungan atau korelasi diantara variable-variabel yang dicari.. Korelasi antara dua variable atau lebih dapat berupa, sebaaai berikut
  6. a) Korelasi Positif, yaitu korelasi dimana jika salah satu variable meningkat, maka variable lain cenderung meningkat pula, atau sebaliknya bila salah satu variable turun, maka variable yang lain cenderung turun.
  7. b) Korelasi Negatif, yaitu korelasi dimana jika salah satu variable meningkat, maka variable yang lain akan cenderung menurun, begitu pula sebaliknya.
  8. c) Tidak ada Korelasi, yaitu kedua variable tidak menunjukkan adanya hubungn antara keduanya.
  9. d) Korelasi sempurna, yaitu korelasi dimana kenaikan dan penurunan variable yang satu berbanding seimbang dengan yang lain.
Tujuan metode korelasional ini ialah untuk meneliti sejauh mana variable pada satu factor berkaitan dengan factor lainnya. Metode ini digunakan untuk:
  1. a) Mengukur hubungan antar variable
  2. b) Meramalkan variable tak bebas dari pengetahuan kita tentang variable bebas
  3. c) Meratakan jalan untuk membuat rancangan penelitian eksperimental
  4. Metode Survey ialah metode yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan dalam pengamatan langsung terhadap suatu gejala dalam populasi besar atau kecil. Proses penelitian survey merupakan suatu fenomena social dalam bidang pendidikan yang menarik perhatian peneliti. Penelitian survey menggambarkan proses transformasi komponen informasi ilmiah, yakni
  5. Metode Ekpos Fakto ialah metode yang digunakan dalama penelitian yang meneliti hubungan sebab akibat yang tidak dimanipulasi oleh peneliti. Adanya hubungan sebab akibat didasarkan atas kajian teoritis, bahwa suatu variable tertentu mengakibatkan variable tertentu. Umpamanya : peningkatan pengetahuan tentang gizi pada ibu hamil menyebabkan kesehatan bayi meningkat. Penelitian ekpos fakto ini dapat dilakukan dengan baik bila dengan menggunakan kelompok pembanding.
  6. Metode Tindakan ialah metode yang digunakan dalam penelitian yang diarahkan pada pemecahan masalah atau perbaikan. Penelitian ini difokuskan kepada perbaikan proses maupun peningkatan hasil kegiatan. Contohnya guru mengadakan pemecahan masalah terhadap masalah-masalah yang ada dalam kelas.
DAFTAR PUSTAKA :
  1. Hasan, Iqbal, ”Metodologi Penelitian dan Aplikasinya “, Jakarta : GI, 2002
  2. Iskandar, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial, Jakarta : GP, 2010.
  3. Nazir, Muhammad, ” Metode Penelitian “, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003

Rabu, 07 Juni 2017



PILKADA DKI
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
·         Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
·         Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
·         Wali kota dan wakil wali kota untuk kota


SEJARAH
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]

Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.[2]

Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja.

Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada.



Pesan dan Pelaksanaan Pilkada

SARAN PELAKSANAAN PILKADA

Diluar pengaturan RUU Pilkada bersifat politis dan sosial. Sebaiknya nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua calon yang berisi “siap menang dan siap kalah”, juga ditandatangani oleh Muspida. Sehingga jika dikemudian hari ada calon yang “tidak siap kalah”, aparat Muspida seperti Kapolres dan Dandim, dapat mengingatkan kembali. Sehingga deklarasi bersama “siap menang dan siap kalah” tidak berhenti di omongan saja. Dan dapat menjamin stabilitas sosial politik paska Pilkada.



Kelebihan dan Kekurangan Pilkada


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PILKADA

Peristiwa ditetapkannya RUU Pilkada yang menjadi topik hangat yang sedang diperbincangkan publik akhir-akhir ini telah menjadikan opini publik terbelah menjadi dua, pandangan masyarakatpun terbagi dan menimbulkan sebuah pertanyaan besar apakah yang telah diputuskan para wakil-wakil rakyat yang menduduki kursi pemerintahan (DPR) tepat menetapkan Pilkada melalui DPRD? penulis beranggapan seluruh masyararak harus mengelathui  alasan mengapa adanya RUU Pilkada serta apa kelebihan dan kekurangan Pilkada langsung berikut ini :

Kelebihan :
1.      Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakatnya.Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan citra citra yang ada secara.
2.      Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan partai minim.
Melalui PILKADA langsung tokoh – tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat

3.      Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu.
Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik.

4.      Kepala Daerah Terpilih diyakini telah merepresentasikan atau merupakan keterwakilan dari rakyat mayoritas.
Karena proses demokrasi disini begitu kelihatan nyata kekuasaan tertinggi ada langsung di tangan rakyat bukan ada di tangan wakil rakyat, sehingga rakyat pun puas dengan apa yang mereka pilih.








Kekurangan:

1.      Biaya yang dikeluarkan sangat besar
Biaya yang dikeluarkan mulai dari biaya penyelenggaraan, kampanye, lobbi-lobbi partai pendukung sangat besar. Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besar lah yang akan menang atau mereka yang mendapat dukungan dana dari pemodal besar.

2.      Kedaulatan milik Pemodal dan Asing
Kepala daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan kebutuhan untuk kemenanganya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali – kali lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam hal ini kepentingan asing juga bisa masuk terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan mempengaruhi kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilancarkan.

3.      Korupsi
Untuk mengembalikan modal besar pribadi, sponsor maupun partai yang telah mengeluarkan milyaran bahkan triliunan rupiah sudah barang tentu menjadikan korupsi sebagai jalan yang nyaman.

4.      Rawan penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan
Selama ini kita lemah dalam pengawasan dan punishment. Banyak penyalahgunaan wewenwng yang terjadi dalam proses pilkada.

5.      Potensi Konflik
Sering terjadi konflik horizontal selama dilaksanakannya Pilkada-pilkada di daerah. Bahkan sering terjadi Anarkistis dan Pengrusakan fasilitas public. Konflik itu juga sering menimbulkan ketegangan di masyarakat untuk waktu yang lama, bahkan mungkin ada juga dendam.



Pelaksanaan Pilkada

PELAKSANAAN / PROSES PILKADA

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota.

Kepala Daerah adalah jabatan politik atau jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan jalannya roda pemerintahan. Fungsi-fungsi pemerintahan terbagi menjadi perlindungan, pelayanan publik, dan pembangunan. Kepala Daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan atas ketiga fungsi pemerintahan tersebut. Dalam konteks struktur kekuasaan, Kepala Daerah adalah kepala eksekutif di daerah.

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:

·                     Pasal 56 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
·                     Pasal 1 angka 4 Undang Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·                     Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat
·                     Undang-Undang No. 1 Tahun 2015: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
·                     Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada DPRD. Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat.


Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 
Untuk menjadi Kepala Daerah, seorang bakal calon Kepala Daerah harus memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat menjadi seorang calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota. Syarat utama adalah seorang warga Negara Indonesia dan persyaratan lain sebagai berikut (Pasal 13 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014):

1.                  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.                  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
3.                  Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 
4.                  Telah mengikuti uji publik.
5.                  Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota.
6.                  Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
7.                  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. 
8.                  Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
9.                  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10.              Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
11.              Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 
12.              Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
13.              Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. 
14.              Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15.              Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
16.              Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota. 
17.              Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
18.              Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
19.              Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
20.              Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
21.              Tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota.



Tahapan Pemilihan Kepada Daerah 
Kegiatan pilkada langsung dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Masing-masing tahap dilakukan berbagai kegiatan yang merupakan proses pilkada langsung. Pelaksanaan tahap kegiatan haruslah berurutan.

a. Tahap Persiapan 
Pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan tahap persiapan terbagi menjadi lima pelaksanaan, yaitu:

1.                  Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
2.                  Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
3.                  Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
4.                  Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
5.                  Pembentukan dan pendaftaran pemantau.
b. Tahap Pelaksanaan 
Pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tahap pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan, yang masing-masing merupakan rangkaian yang saling terkait, yaitu:

1.                  Penetapan daftar pemilih.
2.                  Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. 
3.                  Kampanye.
4.                  Pemungutan suara.
5.                  Perhitungan suara.
6.                  Penetapan pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terpilih.
7.                  pengesahan, dan pelantikan.