SARAN PELAKSANAAN
PILKADA
Diluar pengaturan RUU
Pilkada bersifat politis dan sosial. Sebaiknya nota kesepakatan bersama yang
ditandatangani oleh semua calon yang berisi “siap menang dan siap kalah”, juga
ditandatangani oleh Muspida. Sehingga jika dikemudian hari ada calon yang
“tidak siap kalah”, aparat Muspida seperti Kapolres dan Dandim, dapat
mengingatkan kembali. Sehingga deklarasi bersama “siap menang dan siap kalah”
tidak berhenti di omongan saja. Dan dapat menjamin stabilitas sosial politik paska
Pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar