PELAKSANAAN / PROSES
PILKADA
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen
politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/ Wakil Walikota.
Kepala Daerah adalah jabatan politik atau
jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan jalannya roda
pemerintahan. Fungsi-fungsi pemerintahan terbagi menjadi perlindungan,
pelayanan publik, dan pembangunan. Kepala Daerah menjalankan fungsi pengambilan
kebijakan atas ketiga fungsi pemerintahan tersebut. Dalam konteks struktur
kekuasaan, Kepala Daerah adalah kepala eksekutif di daerah.
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) diatur dalam
perundang-undangan sebagai berikut:
·
Pasal 56 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
·
Pasal 1 angka 4 Undang Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah pemilihan untuk
memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota: Pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat
di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota
secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat.
·
Undang-Undang No. 1 Tahun 2015: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan
rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan
Walikota secara langsung dan demokratis.
·
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab
kepada DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada DPRD.
Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah yang keanggotaannya
terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat.
Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Untuk menjadi Kepala Daerah, seorang bakal calon
Kepala Daerah harus memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat menjadi seorang
calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota. Syarat utama adalah seorang
warga Negara Indonesia dan persyaratan lain sebagai berikut (Pasal 13 Undang
Undang Nomor 22 Tahun 2014):
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat.
4.
Telah mengikuti uji publik.
5.
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25
(dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota.
6.
Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter.
7.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.
8.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
9.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
11.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara.
12.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
13.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak
pribadi.
14.
Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15.
Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang
mencalonkan diri di daerah lain.
16.
Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat
walikota.
17.
Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
18.
Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada
Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
19.
Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri
sebagai calon.
20.
Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah; dan
21.
Tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota.
Tahapan Pemilihan Kepada Daerah
Kegiatan pilkada langsung dilaksanakan dalam dua
tahap, yaitu masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada
dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Masing-masing tahap dilakukan berbagai kegiatan yang merupakan proses pilkada
langsung. Pelaksanaan tahap kegiatan haruslah berurutan.
a. Tahap Persiapan
Pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah disebutkan tahap persiapan terbagi menjadi lima
pelaksanaan, yaitu:
1.
Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
2.
Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah.
3.
Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal
tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
4.
Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
5.
Pembentukan dan pendaftaran pemantau.
b. Tahap Pelaksanaan
Pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, tahap pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan, yang
masing-masing merupakan rangkaian yang saling terkait, yaitu:
1.
Penetapan daftar pemilih.
2.
Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
3.
Kampanye.
4.
Pemungutan suara.
5.
Perhitungan suara.
6.
Penetapan pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terpilih.
7.
pengesahan, dan pelantikan.