Manusia
Dan Keadilan
1. Pengertian keadilan
Keadilan adalah
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup
kita maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras
tanpa merugikan orang lain karena orang lain pun memiliki hak hidupnya
sendiri.
2. Makna keadilan
Beberapa makna
keadilan, antara lain;
- Adil berarti “sama” Manusia
memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar
belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus
diposisikan setara.
- Adil berarti “seimbang”
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari
kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan
(keadilan).
- Adil berarti “perhatian
terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap
pemiliknya”
3. Contoh-contoh Keadilan
Sebagai contoh misalnya:
- Seorang maling biji coklat yang
hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya
harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan
tetapi
rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti
gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat
terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling
biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan
terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama? tentu
tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga
triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman
yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa
negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman
yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda
menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga
seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
- Seorang
koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan
kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya.
Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil
pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa
kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang
rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa
mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam
penjara.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih
dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di
gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu
percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah
direncanakan.
4. Pengertian Keadilan Sosial Dari
Sila ke-5
Dasar negara Indonesia adalah pancasila
didalamnya terdapat 5 sila, sila yang mengandung isi tentang keadilan adalah
sila ke-5 yaitu ''Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" makna
dari isi sila tersebut adalah mengajak masyarakat aktif dalam membeikan
sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial ialah sifat
masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang tidak ada penghinaan ,
tidak ada penghisapan bahagia material dan spriritual lahir dan batin
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci
dalam perbuatan dan sikap:
- Perbuatan luhur yang mencerminkan
suasana kekeluargaan.
- Sikap adil terhadap sesama.
Menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
- Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahleraan
bersama
8
Jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
- Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan
- Pemerataan pembagian
pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum
wanita.
- Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
5. Macam - Macam Keadilan
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan
berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan
legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
balkmenurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi
dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap
orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif (Keadilan ini bertujuan memelihara Ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum)
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.Ada beberapa pendapat yg lain dari
para ahli filsafat . seperti di bawah ini : - Menurut Socrates , keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik. - Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Dari beberapa
pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
6. Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
7. Hakekat kejujuran
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang
telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya,
sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah
menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas
apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
8. Pengertian
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila
ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi
mengumpulkan harta denganjalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama
tidak diridhoi Tuhan.
Contoh kecurangan:
Salah satu kecurangan yang sering terjadi adalah
korupsi . Banyak kasus korupsi yang terjadi saat ini . Korupsi diakibatkan
karena mempunyai rasa ketidak puasaan terhadap hasil yang didapat makanya
terjadi korupsi agar hasil yang mereka dapatkan sesuai dengan yang diinginkan
dengan cara yang tidak benar atau curang .
9.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan,
ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini"
menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya
berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan
buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia.
Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik
merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun
sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam
hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan
lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik,
kalau tidak baik tentu buruk.
Sumber:
http://adhwasyifa.blogspot.co.id/2015/06/tugas-7-ibd-manusia-dan-keadilan.html
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
http://nabhilaazhr.blogspot.co.id/2015/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html