Rabu, 07 Juni 2017

UU Pemilu

UU PEMILU
Pemilu Adalah pemilihan umum.Menurut UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah ,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan pemilihan umum,selanjutnya disebut pemilu ,adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung ,umum ,bebas ,rahassia,jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar Negara Republi k Indonesia Tahun 1945 .Pengertian dalam undang - undang ini juga sama persis dengan UU.No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dari pasal 1 UU.No.8 tahun 2012 dengan UU.No.15 tahun 2011 terlihat bahwa Pemilu ditujukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) baik provinsi dan kabupaten / kota (berdasar angka 2 Pasal 1 UU.No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011).Selain memilih anggota legislatif seperti yang telah dipaparkan diatas ,Pemilu juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden .Berkenaan dengan hal tersebut maka diatur dalam UU.No.42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Bila kita amati pengaturan mengenai Pemilu tidak hanya diatur dalam satu undang - undang saja ,sehingga muncullah pemikiran sebenrnya apakah hakikat dari pemilu sampai diatur dalam beberapa kebijakan ? 
Didepan telah disinggung pengertian Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat .Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau mutlak .Bila digabung dengan kata rakyat maka kedaultan tertinggi berda di tangan rakyat .Rakyat memiliki hak untuk menentukan roda pemerintahan melalui suaranya dalam Pemilu.Berdasar UU.No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011 Pemilu tidak hanya  ditujukan untuk memilih badan legeslatif saja tetapi untuk memilih esekutif juga.Kedua lembaga tersebut merupakan   2 dari beberapa lembaga tinggi yang ada di Indonesai.Dengan demikian jelaslah bahwa masa depan Indonesia berada di tangan rakyat sendiri karena lembaga - lembaga tinggi tersebut dipilih oleh rakyat.Sehingga muncullah konsep bahwa pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.Karena sesungguhnya orang - orang yang duduk dalam lembaga tinggi tersebut juga berasal dari rakyat.Hal ini tentu juga sesuai dengan konsep negara demokratis.
 Karena Pemilu menentuka masa depan suatu bangsa maka dalam pelaksanaanya juga terdapat asas - asa yang memuat prinsip pemilu .Asas ini meliputi langsung ,umum ,bebas ,rahasia jujur ,dan adil (terdapat dalam pasal 2 UU .No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011 ).Meski dasar - dasar pelaksanna Pemilu terdapat dama undang - undang namun dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan ,misalnya suap bagi para calon pemilih .
Sebaiknya sebagai mahasiswa ,pelopor perubahan maka menjadi tanggung jawab kita untuk memperbaiki apa yang nyata telah terbukti salah dan menyimpang.



PILKADA DKI
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
·         Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
·         Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
·         Wali kota dan wakil wali kota untuk kota


SEJARAH
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]

Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.[2]

Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja.

Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada.


Kamis, 28 April 2016

Manusia dan Keadilan



Manusia Dan Keadilan
     1.    Pengertian keadilan 

      Keadilan adalah perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain karena orang lain pun memiliki hak hidupnya sendiri.  

2. Makna keadilan 


    Beberapa makna keadilan, antara lain; 


  • Adil berarti “sama” Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
  • Adil berarti “seimbang” Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).

  • Adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”

3. Contoh-contoh Keadilan

      Sebagai contoh misalnya:


  • Seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama? tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri. 
  • Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
      Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan. 

4. Pengertian Keadilan Sosial Dari Sila ke-5

      Dasar negara Indonesia adalah pancasila didalamnya terdapat 5 sila, sila yang mengandung isi tentang keadilan adalah sila ke-5 yaitu ''Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" makna dari isi sila tersebut adalah mengajak masyarakat aktif dalam membeikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang tidak ada penghinaan , tidak ada penghisapan bahagia material dan spriritual lahir dan batin

      5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:


  • Perbuatan luhur yang mencerminkan suasana kekeluargaan.
  • Sikap adil terhadap sesama. Menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  • Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
  • Sikap suka bekerja keras
  • Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahleraan bersama
     8 Jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial:


  • Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
  • Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
  • Pemerataan pembagian pendapatan.
  • Pemerataan kesempatan kerja.
  • Pemerataan kesempatan berusaha.
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
  • Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

5. Macam - Macam Keadilan

      Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

     Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balkmenurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif

     Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

C. Keadilan Komutatif (Keadilan ini bertujuan memelihara Ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum)

     Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini : - Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. - Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.



6. Pengertian Kejujuran

      Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

7. Hakekat kejujuran 

      Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.



8. Pengertian Kecurangan

   
   Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. 

      Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta denganjalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

Contoh kecurangan:
      Salah satu kecurangan yang sering terjadi adalah korupsi . Banyak kasus korupsi yang terjadi saat ini . Korupsi diakibatkan karena mempunyai rasa ketidak puasaan terhadap hasil yang didapat makanya terjadi korupsi agar hasil yang mereka dapatkan sesuai dengan yang diinginkan dengan cara yang tidak benar atau curang .


9. Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan 

      Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:


1.     Aspek ekonomi 
2.     Aspek kebudayaan  
3.     Aspek peradaban  
4.     Aspek tenik 

      Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk. 


Sumber:
http://adhwasyifa.blogspot.co.id/2015/06/tugas-7-ibd-manusia-dan-keadilan.html
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
http://nabhilaazhr.blogspot.co.id/2015/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html

Manusia dan Penderitaan



Manusia Dan Penderitaan 
1. Pengertian Penderitaan

Penderitaan adalah bahasa yang sering kita dengar. Penderitaan berasal dari kata derita.Kata derita berasal dari bahasa Sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. penderitaan bisa bersifat lahir dan bersifat batin. Setiap manusia memiliki penderitaan yang berbeda –beda. Manusia dikatakan menderita apa bila dia memiliki masalah, depresi karena tekanan hidup, dan lain lain. 
Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan. Akibat penderitaan yang bermacam-macam. Ada yang mendapat hikmah besar dari suatu penderitaan, ada pula yang menyebabkan kegelapan dalam hidupnya. Oleh karena itu, penderitaan belum tentu tidak bermanfaat. Penderitaan juga dapat ‘menular’ dari seseorang kepada orang lain, apalagi kalau yang ditulari itu masih sanak saudara.

Menurut agama penderitaan itu adalah teguran dari tuhan. Penderitaan ada yang ringan dan berat contoh penderitaan yang ringan adalah ketika seseorang mengalami kegagalan dalam menggapai keinginannya. Sedangkan contoh dari penderitaan berat adalah ketika seorang manusia mengalami kejadian pahit dalam hidupnya hingga ia merasa tertekan jiwanya sampai terkadang Ingin mengakhiri hidupnya.

Penderitaan adalah termasuk realitas manusia di dunia. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitas penderitaan.Suatupristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Penderitaan adalah bagian dari kehidupan.


2. Contoh–contoh Penderitaan

  • Nasip buruk penderitaan ini karenakan perbuatan buruk manusia yang dapat terjadi dalam hubungan sesama manusia dan alam sekitarnya. Perbedaan nasip buruk dan takdir adalah jika takdir di tentukan oleh tuhan sedangkan nasib buruk penyebabnya Karena ulah manusia itu sendiri. Contohnya : penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan / azab tuhan. Namun dengan kesabaran dan tawakal dan optimise merupakan usaha manusia untuk mengatasi penderitaan tersebut.
  • Kehilangan orang tua, setiap manusia pasti mencintai orang tuanya dan memiliki hubungan yang erat dengan keluarganya. Penderitaan ini adalah yang paling sering kita jumpa dan sangat sedih tentunya .tapi kesedihan Karena penderitaan diharapkan tidak berlarut larut karena semua manusia yang hidup pasti akan kembali kepada tuhannya.
  • Kemiskinan , banyak orang yang mederita karena kemiskinan , merasa tidak pernah cukup dengan apa yang telah ia punya sehingga mengakibatkan seseorang merasa menderita karena tidak bisa memiliki sesuatu yang ia inginkan. Ini di karena kan kurangnya rasa syukur manusia atas apa yang telah di berikan oleh tuhan.
  • Bencana, tidak ada seorang pun yang dapat menghindari bencana yang tuhan berikan. Bencana bisa kapan saja dating dan menimpa siapa saja bahkan seringkali mengakibatkan kehilangan anggota keluarga. Trauma batin yang diakibatkan karena bencana juga sulit di sembuhkan.

3. Pengertian Siksaan

Penderitaan biasanya di sebabkan oleh siksaan. Baik fisik ataupun jiwanya.Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatupemerintah.Arti siksaan, siksaan berupa jasmani dan rohani bersifat psikis, kebimbangan, kesepian, ketakutan.

4. Pengertian phobia

Phobia berasal dari bahasa Yunani yang berarti rasa takut yang tidak normal atau tidak wajar (Morbid Fear atau Anxiety Disorder). Rasa takut yang dimaksudkan disini adalah rasa takut terhadap sesuatu, baik itu benda mati maupun mahhluk hidup atau situasi tertentu.
        Apakah anda memiliki phobia?. Umumnya kita memiliki phobia, bedanya ada yang ringan dan ada pula yang berat. Phobia ringan adalah phobia yang tidak mengganggu kehidupan penderitanya karena yang ditakuti itu jarang dijumpai, misal takut dengan rumput putri malu. Phobia takut dengan putri malu tidak akan terlalu mengganggu karena jarang dijumpai, sehingga tidak terasa bahwa seolah olah penderita tidak memiliki phobia. Tetapi bagaimana phobia yang takut dengan gelang karet, ini termasuk phobia berat, karena setiap hari dibanyak tempat dia dapat melihat ada banyak gelang karet, sehingga rasa kaget, takut, dan shock bisa terjadi setiap saat. Tentu saja kadang kadang hal ini bisa bukan saja mengganggu dirinya, tetapi anggota keluarga atau orang disekitarnya merasa risih, geli, dan bisa juga kesal dibuatnya. Karena dimata orang awam, rasa takut itu tidak normal. Memang benar, yang namanya phobia itu adalah rasa takut yang tidak wajar atau tidak normal.

Kita ambil contoh beberapa phobia yang sering kita lihat atau dengar antara lain adalah :


  • Phobia terhadap Kecoa atau Ulat Bulu, atau Cacing
  • Phobia terhadap Laba Laba atau Capung atau Siput
  • Phobia terhadap Daun Bambu atau Gelang Karet
  • Phobia terhadap Ketinggian atau Kegelapan
  • Phobia terhadap Suara Ombak atau anak bayi
  • Phobia terhadap Jarum Suntik, dan banyak lagi.

5. Jenis-jenis Siksaan Yang Bersifat Psikis :

Kebimbangan
Memiliki arti tidak dapat menetukan pilihan mana yang akan dipilih.

Kesepian.
Merupakan rasa sepi yang dia alami pada dirinya sendiri / jiwanya walaupun ia dalam lingkungan orang ramai.

Ketakutan. 
Adalah sebuah sesuatu yang tidak dinginkan yang dapat menyebabkan seseorang mengalami siksaan batin. Bila rasa takut itu dibesar – besarkan tidak pada tempatnya, maka disebut sebagai phobia.


6. Penyebab seseorang merasakan ketakutan

      Seseorang dapat merasakan ketakutan, antara lain sebagai berikut: 


  • Claustrophobia dan agrophobia adalah rasa takut terhadap ruangan tertutup.
  • Gamang adalah rasa takut akan tempat yang tinggi.
  • Kegelapan adalah rasa takut bila seseorang berada di tempat gelap.
  • Kesakitan merupakan ketakutan yang disebabkan oleh rasa sakit yang akan dialami.
  • Kegagalan ketakutan dari seseotang disebabkan karena merasa bahwa apa yang akan dijalankan mengalami kegagalan.

Sumber:
http://khresnaimaniap.blogspot.co.id/2015/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_6.html
http://adhwasyifa.blogspot.co.id/2015/06/tugas-6-ibd-manusia-dan-penderitaan.html
http://gyka04.blogspot.co.id/2011/06/tugas-ilmu-budaya-dasar-phobia.html